Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Makalah Pelestarian Lingkungan Hidup


Mengingat dan mengenang masa masa SMA, dan kepingin lagi menjadi anak SMA,,,,,melalui contoh makalah ini ingin saya memberikan bantuan yang tidak berharga ini kepada adik-adik SMA,,,semoga bermanfaat!!!!!!!!!!!!!!
 
BAB I
PENDAHULUAN

              Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung.
           Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak.
           Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
              Kemampuan manusia untuk mengubah atau memodifikasi kualitas lingkungannya tergantung sekali pada taraf sosial budayanya. Masyarakat yang masih primitif hanya mampu membuka hutan secukupnya untuk memberi perlindungan pada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat yang sudah maju sosial budayanya dapat mengubah lingkungan hidup sampai taraf yang irreversible. Perilaku masyarakat ini menentukan gaya hidup tersendiri yang akan menciptakan lingkungan yang sesuai dengan yang diinginkannya mengakibatkan timbulnya penyakit juga sesuai dengan perilakunya tadi. Dengan demikian eratlah hubungan antara kesehatan dengan sumber daya sosial ekonomi.
              WHO menyatakan “Kesehatan adalah suatu keadaan sehat yang utuh secara fisik, mental dan sosial serta bukan hanya merupakan bebas dari penyakit”. Dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan. Dalam Bab 1, Pasal 2 dinyatakan bahwa “Kesehatan adalah meliputi kesehatan badan (somatik), rohani (jiwa) dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan”.
              Definisi ini memberi arti yang sangat luas pada kata kesehatan. Masyarakat adalah terdiri dari individu-individu manusia yang merupakan makhluk biologis dan makhluk sosial didalam suatu lingkungan hidup (biosfir). Sehingga untuk memahami masyarakat perlu mempelajari kehidupan biologis bentuk interaksi sosial dan lingkungan hidup. Dengan demikian permasalahan kesehatan masyarakat merupakan hal yang kompleks dan usaha pemecahan masalah kesehatan masyarakat merupakan upaya menghilangkan penyebab-penyebab secara rasional, sistematis dan berkelanjutan.
              Pada pelaksanaan analisis dampak lingkungan maka kaitan antara lingkungan dengan kesehatan dapat dikaji secara terpadu artinya bagaimana pertimbangan kesehatan masyarakat dapat dipadukan kedalam analisis lingkungan untuk kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya lebih baik, walaupun aktivitas manusia membuat rona lingkungan menjadi rusak. Hal ini tidak dapat disangkal lagi kualitas lingkungan pasti mempengaruhi status kesehatan masyarakat. Dari studi tentang kesehatan lingkungan tersirat informasi bahwa status kesehatan seseorang dipengaruhi oleh faktor hereditas, nutrisi, pelayanan kesehatan, perilaku dan lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN


A. KONDISI UMUM
          Pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH) diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip keberlanjutan pembangunan nasional di masa mendatang. Terciptanya keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian SDA dan LH merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya keberlanjutan pembangunan SDA dan LH tersebut. Pemanfaatan SDA yang terkendali dan pengelolaan LH yang ramah lingkungan akan menjadi salah satu modal dasar yang sangat penting bagi pembangunan nasional secara keseluruhan. Selain itu, ketersediaan SDA juga mampu memberikan sumbangan yang cukup berarti terhadap pembangunan ekonomi. Pada tahun 2001, sumbangan sektor sumber daya alam terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional adalah sekitar 30 persen dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 57 persen dari total penyerapan lapangan kerja nasional. Namun akibat dari pemanfaatan SDA dan LH yang bersifat eksploitatif, keseimbangan dan kelestariannya mulai terganggu. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga keseimbangan dan kelestariannya telah dilakukan berbagai langkah dan tindakan strategis menurut bidang pembangunan yang tercakup dalam pembangunan SDA dan LH.
          Dalam pembangunan kehutanan, pengelolaan hutan untuk pemanfaatan ekonomi yang berlebihan, walaupun telah dibarengi berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan, selama ini telah mengakibatkan laju kerusakan/degradasi hutan yang sangat luas. Akumulasi degradasi sumberdaya hutan yang terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama telah menimbulkan dampak lingkungan, ekonomi dan sosial yang secara finansial kerugian yang timbul jauh melebihi manfaat yang telah diperoleh. Diperkirakan degradasi hutan alam Indonesia mencapai sekitar 1,6 – 2,1 juta ha per tahun selama 10 tahun terakhir.
          Untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas, telah ditetapkan berbagai kebijakan prioritas pembangunan kehutanan, yang mencakup: (1) pemberantasan penebangan liar; (2) penanggulangan kebakaran hutan; (3) restrukturisasi sektor kehutanan; (4) rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan; serta (5) penguatan desentralisasi kehutanan. Kebijakan prioritas tersebut dimaksudkan untuk mengurangi laju kerusakan sumberdaya hutan, mempercepat pemulihannya, dan memberikan peran dan tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, secara obyektif, kebijakan tersebut belum mampu memulihkan kondisi sumber daya hutan yang ada. Perkembangan permintaan pasar yang berdampak pada tidak sinkronnya kebijakan pengembangan industri pengolahan hasil hutan (sektor hilir) dengan kemampuan produksi bahan baku berupa kayu bulat (sektor hulu) menyebabkan terjadinya kesenjangan bahan baku yang diperkirakan mencapai sebesar 26,12 juta m3 per tahun. Hal ini antara lain yang menyebabkan maraknya penebangan ilegal yang terorganisir untuk “memenuhi” permintaan industri. Di sisi lain, produk jasa yang dapat dihasilkan dari ekosistem hutan (seperti air, keanekaragaman hayati, udara bersih, keindahan alam dan kapasitas asimilasi lingkungan) yang mempunyai manfaat besar sebagai penyangga kehidupan dan mampu mendukung sektor ekonomi lainnya belum berkembang seperti yang diharapkan. Perkembangan di bidang IPTEK sampai saat ini juga belum sepenuhnya dapat berperan atau dimanfaatkan dalam pembangunan kehutanan.
          Selanjutnya, dalam rangka memberikan perlindungan atas pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, telah dilaksanakan berbagai kegiatan meliputi : identifikasi potensi sumber daya wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta konservasi melalui identifikasi kawasan konservasi laut daerah, pengelolaan dan rehabilitasi terumbu karang berbasis masyarakat, membudidayakan mangrove fisheries (silvo-fisheries), dan penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam rangka mengamankan potensi sumber daya laut dan menekan kerugian negara akibat pencurian ikan dan penangkapan ikan ilegal, telah dilakukan pembenahan sistem perijinan kapal ikan, khususnya kapal yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Selain itu, telah dikembangkan pula sistem VMS/MCS (vessel monitoring system/monitoring controlling and surveillance) untuk memantau kapal ikan yang beroperasi di perairan Indonesia. Penerapan sistem-sistem tersebut juga telah didukung dengan pengembangan sarana dan prasarana, serta operasional pengawasan yang berbasis masyarakat (SISWASMAS). Sementara itu, dalam rangka penyelesaian pengelolaan batas maritim antar negara, khususnya dengan Timor Leste, telah dilakukan pembahasan secara intensif dengan para pihak yang berwenang.
          Sumber daya mineral dan pertambangan merupakan salah satu sektor yang memberikan andil yang cukup besar dalam menyumbang perekonomian nasional. Kontribusi minyak dan gas bumi terhadap penerimaan pemerintah pada tahun 2003, termasuk penerimaan pajak migas mencapai sebesar 22,9% dari total penerimaan. Sehubungan dengan terus menurunnya kemampuan produksi minyak mentah, maka dikhawatirkan sumbangan yang diberikan oleh migas juga mengalami penurunan. Sementara itu, pembangunan pertambangan juga memiliki potensi untuk memberikan kontribusi bagi kerusakan lingkungan. Sifat usaha pertambangan (terutama penambangan terbuka) adalah merubah bentang alam sehingga akan menyebabkan perubahan ekosistem dan habitat yang ada. Perubahan ini apabila terjadi dalam skala besar akan menyebabkan gangguan keseimbangan lingkungan yang berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Persoalan lain dibidang pertambangan adalah kerusakan lingkungan lokasi tambang karena tidak adanya penanganan terhadap lokasi tambang yang sudah tidak terpakai. Selain itu meningkatnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) juga memberikan permasalahan yang cukup rumit pada peningkatan lingkungan maupun pada kelestarian produksi tambang. Kasus longsornya tambang yang menyebabkan korban jiwa pada pertambangan emas di beberapa lokasi adalah akibat praktek pertambangan liar yang masih sulit dikendalikan.
          Dalam pengelolaan lingkungan hidup, kondisi pada saat ini menunjukkan terjadi penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan yang signifikan. Kasus pencemaran lingkungan cenderung meningkat. Tingkat kualitas udara di berbagai kota besar di Indonesia telah menunjukkan tingkat yang mencemaskan dan mengakibatkan . Kemajuan transportasi dan industri yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif yang besar terutama bagi lingkungan perkotaan. Tingkat pencemaran air pada berbagai badan air baik air permukaan maupun air tanah juga menunjukkan tingkat yang mengkhawatirkan, yang dapat mengancam pemenuhan kebutuhan air bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Sungai-sungai di perkotaan semakin kehilangan fungsi ekologisnya karena tercemar limbah industri dan rumah tangga. Demikian juga dengan kondisi tanah yang semakin tercemar oleh bahan kimia yang berasal dari sampah padat dan pupuk kimia. Hilangnya berbagai spesies kenekaragaman hayati juga menjadi salah satu cerminan degradasi daya dukung lingkungan. munculnya berbagai penyakit endemik di masyarakat. Makin tingginya pemakaian bahan bakar fosil menyebabkan meningkatnya emisi gas-gas pencemar CO2, NOX, dan SOX.
          Penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan juga dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan global. Salah satu fenomena perubahan iklim adalah gejala pemanasan global (global warming) yang terjadi akibat bertambahnya jumlah gas buangan di atmosfir yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, industri, dan transportasi. Pencemaran lintas batas negara seperti polusi asap akibat kebakaran hutan, pencemaran merkuri dan minyak di laut yang sering terjadi perlu diperhatikan demi menjaga kualitas lingkungan global. Sementara itu, komitmen pendanaan global melalui perjanjian internasional, misalnya Kyoto Protocol (pemanasan global) dan Montreal Protocol (perlindungan ozon), belum dapat dijalankan sepenuhnya walaupun Indonesia telah meratifikasi Kyoto Protocol pada bulan Juli 2004. Selain itu, era globalisasi mengakibatkan semakin ketatnya persaingan produk-produk yang berbasis sumber daya alam. Persaingan tersebut dipengaruhi beberapa isu utama, antara lain isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14000), dan isu property rights.
          Kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup di atas dihadapkan pada berbagai permasalahan. Permasalahan yang dihadapi bidang SDA berbeda dengan bidang LH, walaupun keduanya saling terkait. Permasalahan pokok di bidang SDA adalah pemanfaatan dan pengelolaan, sedangkan di bidang LH adalah perlindungan dan pelestarian fungsi. Permasalahan yang dihadapi SDA dan LH meliputi aspek pemanfaatan SDA yang eksploitatif, boros dan tidak adil; aspek pelestarian fungsi LH yang tidak menjamin berfungsinya lingkungan dan makin menurunnya daya dukung lingkungan; dan aspek pengelolaan SDA dan LH yang mencakup peraturan, kelembagaan, penegakan hukum, penataan ruang, teknologi, data dan informasi. Aspek-aspek tersebut mendorong terjadinya kerusakan SDA dan LH yang semakin serius.
          Pengelolaan hutan belum berjalan sebagaimana mestinya akibat kesadaran akan pentingnya prinsip kelestarian yang belum membudaya, dan orientasi pada keuntungan jangka pendek sehingga telah menyebabkan timbulnya degradasi sumber daya hutan pada tingkat yang mengkhawatirkan serta menurunnya kualitas lingkungan. Selain itu, kebakaran hutan merupakan masalah besar yang secara signifikan mengancam pula kelestarian sumber daya sementara penanganannya belum berjalan dengan baik.
          Dalam bidang pembangunan kelautan dan perikanan, masalah-masalah yang dihadapi antara lain meliputi: masih banyaknya praktek illegal, unregulated, and unreported fishing sebagai dampak dari law enforcement di laut yang masih lemah; pencemaran dan konflik tata ruang di wilayah laut dan pesisir; terjadinya kerusakan lingkungan ekosistem laut, seperti kerusakan hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun (seagrass beds) yang merupakan habitat ikan dan organisme laut lainnya; belum berkembangnya teknologi industri bioteknologi kelautan; terjadinya praktek penambangan pasir laut yang tidak ramah lingkungan dan illegal sehingga mempengaruhi produktivitas nelayan serta merusak ekosistem pesisir secara keseluruhan.
          Selanjutnya, dalam pembangunan bidang pertambangan dan sumber daya mineral, beberapa masalah yang dihadapi antara lain: kurangnya penguasaan teknologi ramah lingkungan dan sumberdaya manusia di bidang pertambangan yang memadai; banyaknya tumpang tindih areal pertambangan dengan kawasan lindung; dan kurang patuhnya para pengelola tambang terbuka dalam kegiatan rehabilitasi bekas kawasan pertambangan.
          Sementara itu, inventarisasi potensi dan kondisi SDA dan kualitas LH yang ada belum berjalan secara optimal dan belum terkoordinasi dengan baik. Penerapan tata kelola yang baik (good governance) melalui pelaksanaan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan SDA dan LH masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Upaya penegakan hukum untuk melindungi SDA dan LH masih sangat rendah. Tumpang tindih peraturan yang diakibatkan oleh rendahnya koordinasi antar sektor yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kualitas aparat penegak hukum dalam bidang lingkungan belum optimal, baik dari segi jumlah maupun kualitas sumber daya manusia.
          Di samping itu, kondisi SDA dan LH tersebut juga dipengaruhi oleh pertambahan penduduk yang pesat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi dengan penerapan yang tidak ramah lingkungan, dan kurangnya etika dan perilaku yang berpihak pada kepentingan pelestarian lingkungan. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup, dan lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup memicu kerusakan lingkungan hidup yang makin parah.

B. SASARAN

          Secara umum, sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah:

1.      Terpulihkannya kondisi SDA dan LH yang rusak.
2.       Mencegah terjadinya kerusakan SDA dan LH yang lebih parah, sehingga laju kerusakan dan pencemaran semakin menurun.
3.       Mempertahankan SDA dan LH yang masih dalam kondisi baik.
4.       Meningkatnya kualitas lingkungan hidup yang ditandai dengan meningkatnya kualitas udara ambien dan membaiknya kualitas air pada badan-badan air.
          Sasaran tersebut ditempuh melalui perbaikan dan pengendalian faktor-faktor yang memicu terjadinya kerusakan, antara lain: peraturan perundangan, kelembagaan, iptek, penegakan hukum, data dan informasi.
          Sementara itu, secara khusus, sasaran yang ingin dicapai dalam bidang kehutanan adalah:
1.      Terselesaikannya kepastian hukum atas status kawasan hutan
2.      Terwujudnya penegakan hukum dalam kasus pemberantasan penebangan liar.
3.      Terselenggaranya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
4.      Terkelolanya kawasan konservasi secara terpadu.
5.      Tersedianya informasi bagi pemanfaatan hasil hutan non-kayu.
6.      Terwujudnya peran serta masyarakat dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan hutan.
7.      Terwujudnya pola-pola kemitraan dalam pengelolaan hutan dan terwujudnya upaya penegakan hukum sektor kehutanan.

          Sasaran yang akan dicapai dalam perbaikan kondisi sumber daya kelautan dan perikanan meliputi:

1.      Menurunnya tingkat pelanggaran pemanfaatan dan perusakan sumber daya kelautan dan perikanan.

2.      Meningkatnya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu, serta pengelolaan dan rehabilitasi terumbu karang, mangrove, padang lamun dan biota laut lainnya.
3.      Dihasilkannya jenis teknologi kelautan dan perikanan yang tepat guna dan ramah lingkungan.
4.      Tersedianya data dan informasi kelautan dan perikanan yang “realible dan up to date”.
5.      Terselesaikannya beberapa peraturan perundangan di bidang kelautan dan perikanan.

          Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan pertambangan adalah upaya inovatif untuk mengatasi penurunan produksi, meningkatkan cadangan, serta menjaga kelestarian lingkungan yang mencakup:

1.      Meningkatnya kegiatan eksplorasi untuk mengetahui cadangan sumber daya mineral, minyak dan gas bumi.

2.      Meningkatnya peluang usaha pertambangan kecil di wilayah terpencil.

3.      Meningkatnya diversifikasi produk pertambangan dengan penerapan good mining practices.

4.      Meningkatnya rehabilitasi kawasan bekas pertambangan terbuka.





          Selanjutnya, sasaran lain yang hendak dicapai dalam pengelolaan SDA dan LH adalah :
1.      Meningkatnya kapasitas dan kelembagaan dalam mengelola SDA dan LH.
2.      Meningkatnya penataan dan penegakan hukum dalam rangka melindungi dan merehabilitasi SDA.
3.      Berkembangnya pemberdayaan dan perluasan partisipasi masyarakat madani dalam pengelolaan SDA dan LH.
4.      Terinventarisasi dan terevaluasinya sumber daya alam dan lingkungan hidup.

C.  ARAH KEBIJAKAN
       Arah kebijakan yang ditempuh dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah:
1.      Memanfaatkan SDA, termasuk jasa-jasa lingkungannya, secara efisien dan optimal dalam mendukung perekonomian nasional, dan sekaligus mendorong perubahan pola produksi dan konsumsi yang mengarah pada penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan,
2.      Melindungi fungsi lingkungan hidup agar kualitas dan daya dukungnya tetap terjaga, sekaligus menjamin tersedianya ruang yang memadai bagi kehidupan masyarakat,
3.      Mengembangkan sistem pengelolaan SDA dan LH yang mantap yang disertai dengan penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi yang ramah lingkungan dan pengembangan instrumen pendukung lainnya dalam pemanfaatan SDA dan perlindungan lingkungan hidup, yang berdasarkan pada prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam penegakan hukum, pengakuan hak azasi masyarakat adat dan lokal, dan perluasan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,
4.      Mengendalikan pencemaran lingkungan hidup untuk mencegah perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat, perairan air tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,
5.      Meningkatkan kualitas dan akses informasi SDA dan LH dalam mendukung perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup,
6.      Meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perlindungan lingkungan global.

Secara khusus, arah kebijakan pembangunan kehutanan ke depan adalah mewujudkan:

1.      Pengelolaan sektor kehutanan secara terpadu,
2.      Memelihara potensi kekayaan hutan yang ada agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan melakukan konservasi sumber daya hutan,
3.      Penanggulangan kebakaran dan pemberantasan penebangan liar serta upaya penegakan hukumnya,
4.      Mempercepat upaya rehabilitasi kawasan hutan yang sudah terdegradasi,
5.      Melakukan desentralisasi kewenangan pengurusan kehutanan sehingga tercapai pengelolaan yang bersifat partisipatif dan melibatkan seluruh pihak.

       Sementara itu, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun 2005 mencakup:
1.      Memelihara keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta ekosistem pesisir, lautan, perairan tawar dan pulau-pulau kecil,
2.      Memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sedangkan arah kebijakan pembangunan sumber daya mineral mencakup:
1.      Meningkatkan efektifitas pengelolaan sumber daya mineral serta melakukan konservasi dan rehabilitasi,
2.      Mengusahakan pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup melalui penataan kelembagaan, penegakan hukum di bidang sumber daya mineral.


D.  PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN


1. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

       Program ini ditujukan untuk melindungi sumber daya alam dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pengelolaan yang kurang memperhatikan dampak negatif terhadap potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta menyelenggarakan pengelolaan kawasan konservasi untuk menjamin keragaman ekosistem, sehingga terjaga fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan.
       Sasaran yang hendak dicapai dalam program ini adalah terlindunginya kawasan konservasi dan kawasan lindung dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.

              Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Pengkajian kembali kebijakan perlindungan dan konservasi sumber daya alam,
2.      Perlindungan sumber daya alam dari kegiatan pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif terutama kawasan konservasi dan kawasan lain yang rentan terhadap kerusakan,
3.      Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati dari kepunahan, termasuk spesies-spesies pertanian dan biota-biota laut,
4.      Pengembangan sistem insentif dalam konservasi sumber daya alam,
5.      Penyusunan mekanisme pendanaan bagi kegiatan perlindungan sumber daya alam,
6.      Inventarisasi hak adat dan ulayat dan pengembangan masyarakat setempat,
7.      Peningkatan partisipasi masyarakat dan pengembangan kerja sama kemitraan dalam perlindungan dan pelestarian alam,
8.      Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan-kawasan konservasi darat dan laut,
9.      Perlindungan dan pengamanan hutan,
10.  Penanggulangan dan pengendalian kebakaran hutan,
11.  Peningkatan penegakan hukum terpadu dan percepatan penyelesaian kasus pelanggaran/kejahatan kehutanan,
12.  Pemantapan pengelolaan kawasan konservasi dan hutan lindung,
13.  Penguatan sarana dan prasarana pengelolaan kawasan konservasi,
14.  Pembentukan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi dan kawasan lindung,
15.  Pengembangan kawasan konservasi laut dan suaka perikanan,
16.  Pengembangan budidaya perikanan berwawasan lingkungan,
17.  Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundangan bidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup,
18.  Evaluasi lingkungan dan kawasan konservasi alam geologi untuk pelestarian lingkungan hidup,
19.  Konservasi geologi dan sumber daya mineral,
20.  Penanggulangan konversi lahan pertanian produktif dalam rangka peningkatan ketahanan pangan.

2. PROGRAM REHABILITASI DAN PEMULIHAN CADANGAN SUMBER DAYA ALAM
          Program ini bertujuan untuk merehabilitasi sumber daya alam yang rusak dan mempercepat pemulihan cadangan sumber daya alam sehingga selain dapat menjalankan fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan, juga dapat menjadi potensi bagi pengelolaan yang berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

          Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah terehabilitasinya sumber daya alam yang mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif, dan terwujudnya pemulihan kondisi sumber daya hutan, lahan, laut dan pesisir, perairan tawar serta sumber daya mineral agar berfungsi optimal sebagai fungsi produksi dan fungsi penyeimbang lingkungan.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Perencanaan dan evaluasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai,
2.      Pembinaan dan pengembangan pembibitan,
3.      Reboisasi dan penghijauan,
4.      Pembangunan hutan tanaman industri (HTI), kawasan konservasi dan lindung,
5.      Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut (mangrove, terumbu karang, dan padang lamun), dan pengembangan sistem manajemen pengelolaan pesisir dan laut,
6.      Rehabilitasi kawasan perairan tawar seperti waduk, situ, dan danau,
7.      Pengkayaan (restocking) sumber daya perikanan dan biota air lainnya,
8.      Rehabilitasi areal bekas pertambangan terbuka.




3. PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

          Program ini ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik yang berdasarkan pada prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
          Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah meningkatnya kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup seningga sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal, adil dan berkelanjutan yang ditopang dengan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Pengkajian dan analisa instrumen yang mendukung pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup, seperti peraturan perundangan dan kebijakan termasuk penegakan hukumnya,
2.      Pengembangan dan peningkatan kapasitas institusi dan aparatur penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,
3.      Penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik di tingkat pusat, daerah maupun masyarakat lokal dan adat,
4.      Pengembangan peran serta masyarakat (warga madani) dan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,
5.      Pengembangan tata nilai sosial yang berwawasan lingkungan,
6.      Pengembangan sistem pengendalian dan pengawasan sumber daya alam (hutan, air, tanah, pesisir, laut, tambang, dan mineral), termasuk sistem pengawasan oleh masyarakat,
7.      Pengembangan sistem pendanaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,
8.      Penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan,
9.      Penyiapan dan pendirian pusat produksi bersih lingkungan,
10.  Pengembangan dan peningkatan penataan dan penegakan hukum lingkungan,
11.  Pengembangan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah disepakati.

4. PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

          Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dalam upaya mencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang baik.
          Sasaran yang hendak dicapai dalam program ini adalah menurunnya tingkat pencemaran lingkungan dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.


Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung pengendalian pencemaran,
2.      Penetapan indeks dan baku mutu lingkungan dan baku mutu limbah,
3.      Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan teknologi industri yang ramah lingkungan,
4.      Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi,
5.      Pemantauan yang kontinyu, serta pengawasan dan evaluasi baku mutu lingkungan,
6.      Pengendalian pencemaran kualitas udara dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak,
7.      Pengendalian pencemaran kualitas air,
8.      Inventarisasi dan pengendalian pencemaran dari bahan-bahan perusak ozon (ozon depleting substances),
9.      Perumusan kebijakan untuk mengadaptasi perubahan iklim,
10.  Inventarisasi dan persiapan kegiatan melalui Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism),
11.  Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sumber-sumber industri dan rumah sakit,
12.  Pengendalian pencemaran industri, pertambangan dan pertanian melalui berbagai mekanisme insentif dan disintesif kepada para pelaku,
13.  Pengembangan sistem penilaian kinerja lingkungan industry,
14.  Penanganan sampah perkotaan dengan konsep 3R (reduce, reuse dan recycle),
15.  Peningkatan penyuluhan dan interpretasi lingkungan kepada masyarakat menuju budaya produksi dan konsumsi yang berkelanjutan,
16.  Peningkatan kinerja AMDAL,
17.  Perbaikan manajemen penanganan kualitas udara perkotaan.

5. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS DAN AKSES INFORMASI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

          Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup.
Sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah tersedianya data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.



Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Penyusunan data dasar sumber daya alam baik data potensi maupun data daya dukung kawasan ekosistem, termasuk pulau-pulau kecil,
2.      Penyusunan statistik bidang lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah,
3.      Pengembangan sistem jaringan laboratorium nasional bidang lingkungan,
4.      Pengembangan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan bencana lingkungan,
5.      Pengembangan sistem inventarisasi dan informasi SDA dan LH,
6.      Inventarisasi dan pemantauan kualitas udara perkotaan dan sumber-sumber air,
7.      Inventarisasi sumber daya mineral melalui penyelidikan geologi, survei eksplorasi, dan kegiatan pemetaan,
8.      Pengembangan valuasi sumber daya alam (hutan, air, pesisir, dan mineral),
9.      Penyusunan dan penerapan Produk Domestik Bruto (PDB) hijau,
10.  Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang antara lain mencakup neraca sumber daya hutan, mineral, dan energy,
11.  Pendataan dan penyelesaian batas kawasan sumber daya alam, termasuk kawasan hutan dan kawasan perbatasan dengan negara lain,
12.  Penyusunan indikator keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,
13.  Peningkatan akses informasi kepada masyarakat.










































  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar